Pengajuan Legalisir Online

Saat ini, proses legalisir ijazah, transkrip nilai dan sertifikat akreditasi dapat dilakukan secara online. Sebelum mengajukan legalisir online, Anda harus sudah mengisi tracer study.

Lengkah Pengajuan : 1. Login, 2. Lengkapi formulir pengajuan, 3. Konfirmasi pembayaran, 4. Legalisir dikirim ke alamat Anda.

Login E-Legalisir

Gunakan NPM dan Tanggal lahir

Frequently Asked Questions

Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan

Kenapa Saya tidak bisa login ke E-Legalisir

Pastikan sudah lulus dan sudah mengisi tracer study. Jika masih tidak bisa, bisa menghubungi Administrator terkait kesesuaian NPM dan tanggal lahir.

Saya sudah mengisi Tracer Study, tapi tetap tidak bisa login.

Pastikan mengisi tracer study dengan benar (Menyelesaikan formulir tracer sampai akhir dan valid)

Saya lupa NPM (Nomor Pokok Mahasiswa)?

Nomor pokok mahasiswa dapat dicek di Forlap Dikti atau menghubungi Administrator (WA Only) dengan melampirkan identitas diri (KTM/KTP/SIM)

Bagaimana mengambil hasil legalisir?

Legalisir dapat diambil di TU Fakultas atau dikirimkan ke alamat pemohon (+Biaya Kirim) kurang lebih 3 hari kerja setelah konfirmasi pembayaran biaya legalisir.