Saat ini, proses legalisir ijazah, transkrip nilai dan sertifikat akreditasi dapat dilakukan secara online. Sebelum mengajukan legalisir online, Anda harus sudah mengisi tracer study.
Lengkah Pengajuan : 1. Login, 2. Lengkapi formulir pengajuan, 3. Konfirmasi pembayaran, 4. Legalisir dikirim ke alamat Anda.
Gunakan NPM dan Tanggal lahir
Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan
Pastikan sudah lulus dan sudah mengisi tracer study. Jika masih tidak bisa, bisa menghubungi Administrator terkait kesesuaian NPM dan tanggal lahir.
Pastikan mengisi tracer study dengan benar (Menyelesaikan formulir tracer sampai akhir dan valid)
Nomor pokok mahasiswa dapat dicek di Forlap Dikti atau menghubungi Administrator (WA Only) dengan melampirkan identitas diri (KTM/KTP/SIM)
Legalisir dapat diambil di TU Fakultas atau dikirimkan ke alamat pemohon (+Biaya Kirim) kurang lebih 3 hari kerja setelah konfirmasi pembayaran biaya legalisir.